Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) adalah pajak yang dipungut oleh pihak tertentu atas kegiatan tertentu yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara. Pajak ini bersifat final atau dapat menjadi kredit pajak bagi Wajib Pajak dalam menghitung pajak tahunan.

1/28/20252 min read

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK):

- PMK No. 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan PPh 22 atas Impor dan Kegiatan Usaha Tertentu.

- PMK No. 60/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pemungutan PPh.

4. Peraturan Pelaksanaan Lainnya yang berlaku.

Pengertian PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan atas:

- Kegiatan impor barang.

- Pembelian barang oleh pemerintah.

- Penjualan barang tertentu oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Objek dan Subjek PPh Pasal 22

Objek Pajak:

- Kegiatan impor barang.

- Pembelian barang oleh pemerintah.

- Penjualan hasil produksi industri tertentu seperti kertas, semen, baja, otomotif, dll.

Subjek Pajak (Pemungut):

- Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk impor.

- Bendahara pemerintah untuk pembelian barang oleh instansi pemerintah.

- Badan usaha tertentu yang ditunjuk Menteri Keuangan untuk penjualan barang hasil produksi.

Tarif PPh Pasal 22

A. Atas Impor Barang

- 2,5% dari nilai impor untuk barang yang memiliki API (Angka Pengenal Impor).

- 7,5% dari nilai impor untuk barang tanpa API.

- 10% dari nilai impor untuk barang tertentu seperti minuman beralkohol.

B. Atas Pembelian Barang oleh Pemerintah

- 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN).

C. Atas Penjualan Hasil Produksi Tertentu

- Tarif bervariasi antara 0,25% hingga 1% dari nilai penjualan bruto, tergantung jenis industrinya.

Fungsi PPh Pasal 22

1. Sebagai Kredit Pajak:

- PPh 22 dapat dikreditkan dalam menghitung pajak terutang pada akhir tahun (SPT Tahunan).

2. Sebagai Pajak Final:

- Dalam kasus tertentu, PPh 22 bersifat final dan tidak dapat dikreditkan.

Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan

1. Penyetoran:

- Pemungut wajib menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos.

- Batas waktu penyetoran adalah tanggal 10 bulan berikutnya setelah pemungutan.

2. Pelaporan:

- Pemungut wajib melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui SPT Masa PPh Pasal 22.

- Batas waktu pelaporan adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

Sanksi dan Denda

1. Sanksi Administrasi:

- Jika terlambat menyetor, dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang disetor.

- Jika terlambat melapor, dikenakan denda Rp500.000 untuk SPT Masa.

2. Sanksi Pidana:

- Jika terjadi pelanggaran berat seperti manipulasi data, pemungut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Contoh Simulasi Perhitungan

Kasus 1: Impor Barang dengan API

PT ABC mengimpor barang dengan nilai impor sebesar Rp1.000.000.000 dan menggunakan API. Tarif PPh 22 yang berlaku adalah 2,5%.

Perhitungan:

PPh 22 = Nilai Impor × Tarif

PPh 22 = Rp1.000.000.000 × 2,5%

PPh 22 = Rp25.000.000

PT ABC wajib menyetor Rp25.000.000 sebagai PPh 22.

Kasus 2: Pembelian Barang oleh Pemerintah

Instansi pemerintah membeli barang dari CV XYZ dengan nilai pembelian Rp500.000.000 (tidak termasuk PPN). Tarif PPh 22 yang berlaku adalah 1,5%.

Perhitungan:

PPh 22 = Nilai Pembelian × Tarif

PPh 22 = Rp500.000.000 × 1,5%

PPh 22 = Rp7.500.000

Bendahara pemerintah memungut Rp7.500.000 dari CV XYZ dan menyetorkannya ke kas negara.

Kasus 3: Penjualan Hasil Produksi

PT XYZ menjual hasil produksinya (kertas) dengan nilai bruto Rp2.000.000.000. Tarif PPh 22 yang berlaku adalah 0,5%.

Perhitungan:

PPh 22 = Nilai Penjualan × Tarif

PPh 22 = Rp2.000.000.000 × 0,5%

PPh 22 = Rp10.000.000

PT XYZ wajib menyetor Rp10.000.000 sebagai PPh 22.

Studi Kasus Tambahan

Sebagai tugas mahasiswa, hitunglah:

1. PPh 22 atas impor barang senilai Rp500.000.000 tanpa API (tarif 7,5%).

2. PPh 22 atas penjualan otomotif oleh PT DEF senilai Rp1.000.000.000 (tarif 0,45%).

3. PPh 22 atas pembelian barang oleh pemerintah senilai Rp800.000.000 (tarif 1,5%).

Catatan: Jawaban disertai penjelasan cara perhitungan.

Penutup

PPh Pasal 22 memiliki peran penting dalam meningkatkan penerimaan negara dan memastikan kepatuhan pajak dalam berbagai sektor usaha. Pemahaman yang mendalam akan membantu mahasiswa dalam menganalisis, menghitung, dan mematuhi peraturan terkait PPh Pasal 22.